Bang Edi Puji Ketegasan Polri Tindak Ambroncius Nababan Pelaku Rasialis terhadap Pigai

Bareskrim akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Selasa (26/1).
Sehari sebelumnya, Senin (25/1), Bareskrim telah meminta keterangan Ambroncius Nababan sebagai saksi.
Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk dari ahli pidana dan bahasa.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 40 Taun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ambroncius Nababan membantah telah melakukan tindakan rasis.
Saat tiba di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (25/1) malam untuk menjalani pemeriksaan, dia mengatakan kasus ini hanya masalah pribadi dengan Natalius Pigai.
Ambroncius menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya, Rabu (27/1).
Namun, Ambroncius menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan bahwa dia akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
Menurut Bang Edi, perilaku Ambroncius Nababan terkait ujaran rasialisme terhadap Natalius Pigai tidak dapat dibiarkan. Perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar