Bang Edi Sebut Usulan Anak Buah AHY Minta Kapolri Dinonaktifkan Berlebihan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman yang meminta penonaktifan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri sangat mengada-ada.
Edi menilai tidak ada alasan DPR RI mengusulkan Kapolri Sigit untuk dinonaktifkan, terlebih jika dikaitkan untuk mempercepat kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami melihat tidak ada alasan apa pun serta tidak memiliki dasar hukum apa pun Kapolri harus dinonaktifkan kalau cuma alasan lambat menangani kasus kematian Yousa," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (23/8).
Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu, sesuai Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa presiden dapat menghentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dengan persetujuan DPR.
Edi menilai penonaktifannya itu pun dilakukan presiden dengan alasan mendesak.
Menurut pengamat kepolisian itu, saat ini tidak ada hal mendesak bagi presiden menonaktifkan Kapolri.
Oleh karena itu, lanjuutnya, usulan penonaktifan dari anggota DPR itu tidak masuk akal dan sangat memgada-ada.
Edi juga menegaskan polisi sendiri sudah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dan pelakunya ialah Irjen Ferdy Sambo.
Edi Hasibuan menilai penonaktifan Kapolri dilakukan presiden dengan alasan mendesak.
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang