Darurat Judi Online, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua OJK Diminta Lakukan Ini

Darurat Judi Online, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua OJK Diminta Lakukan Ini
Ilustrasi - Sindikat judi online. Foto: ANTARA/Shutterstock

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Financial Watch (IFW) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat surat keputusan bersama (SKB) berisi larangan perbankan nasional terlibat praktik perjudian online.

IFW menilai judi online kini makin marak seiring bagusnya infrastruktur teknologi internet yang menjangkau hampir seluruh penjuru negeri.

“Oleh karena itu, untuk memberantas judi online, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Ketua OJK harus membuat SKB melarang perbankan menerima setoran deposit judi online," ungkap Koordinator Indonesia Financial Watch (IFW) Abraham Runga Mali dalam siaran pers, Selasa (23/8).

"Hanya dengan cara membatasi ruang gerak aliran dana dari pencandu judi itulah kita punya kesempatan untuk memberantas judi online."

Menurut dia, berbagai aplikator judi online itu tidak akan berkutik seandainya pemerintah membuat aturan dengan melarang sistem perbankan nasional menjadi fasilitator setoran deposit judi online.

Artinya, tidak cukup hanya mengandalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs judi online.

Memberantas atau setidaknya membatasi ruang gerak judi online, kuncinya ialah memutus mata rantai aliran dana dari para pencandunya.

Abraham meminta presiden perlu memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua OJK untuk membuat SKB yang isinya melarang kalangan perbankan membuka fasilitas menerima setoran deposit judi online dalam bentuk apa pun.

Darurat Judi Online, IFW mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua OJK membuat SKB berisi larangan perbankan nasional terlibat praktik perjudian online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News