Bang Fahri Pasti Dipenjara, Maksimal 15 Tahun

Bang Fahri Pasti Dipenjara, Maksimal 15 Tahun
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

”Jualnya ke masyarakat tapi kebanyakan buruh sawit. Satu bulan dapat untung lumayan. Jadi, saya ini selain mengedarkan juga memakai. Semua aku akui,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

”Kami lidik dan A1 (informasinya benar) lalu digerebek dan pelaku ditangkap,” ucapnya.

Gatoot menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu.

”Pelaku sudah menyebutkan beberapa nama. Kami masih melakukan penyelidikan dan semoga bisa membongkar lebih besar lagi,” tegas Gatoot. (daq/vin)


Keinginan Fahri alias Ecek (25) melangsungkan pernikahan gagal total.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News