Bang Hotman Dijerat Pasal Pemerasan

Bang Hotman Dijerat Pasal Pemerasan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Hotman Rumahorbo bakal menghuni penjara karena memeras wanita bernama Jumiati di warung Ayam Mega, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, Selasa (12/2).

Pria 37 tahun itu sudah dibekuk petugas Polsek Banjarmasin Timur di rumahnya, Kamis (16/2).

Peristiwa bermula ketika warga Jalan Pemangkih Laut, Kelurahan Kertak Hanyar, itu bertemu dengan Jumiati di warung Ayam Mega.

Saat itu Jumiati berniat membayar utang kepada Hotman. Hotman langsung meminta Jumiati menunjukka isi pesan singkat di telepon seluler.

Jumiati lantas memberikan telepon selulernya kepada Hotman. Setelah itu Hotman menghubungi seseorang.

Tidak lama berselang datang seorang perempuan. Hotman berdiri, lalu menuju parkiran warung.

Dia lantas menaiki sepeda motor milik Jumiati. Saat itu kunci sepeda motor milik Jumiati memang masih menggantung.

Hotman langsung kabur. Jumiati yang merasa ditipu langsung melapor ke Polsekta Banjarmasin Timur.

Hotman Rumahorbo bakal menghuni penjara karena memeras wanita bernama Jumiati di warung Ayam Mega, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, Selasa (12/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News