Bang Hotman Dijerat Pasal Pemerasan

Bang Hotman Dijerat Pasal Pemerasan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Kanit Reskrim Iptu Timur Yono menjelaskan, Hotman juga membawa kabur HP milik Jumiati.

Menurut Timur, perbuatan Hotman membuat Jumiati menelan kerugian sebesar Rp 6,2 juta.

"Korban punya utang dengan pelaku. Namun, pelaku melakukan upaya paksa dengan mengambil kendaraan dan HP. Padahal korban ingin membayar uangnya itu. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas Timur, Kamis (21/2). (lan/at/dye/prokal/jpnn)


Hotman Rumahorbo bakal menghuni penjara karena memeras wanita bernama Jumiati di warung Ayam Mega, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, Selasa (12/2).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News