Bang Hotman Dijerat Pasal Pemerasan
Jumat, 22 Februari 2019 – 18:46 WIB
Kanit Reskrim Iptu Timur Yono menjelaskan, Hotman juga membawa kabur HP milik Jumiati.
Menurut Timur, perbuatan Hotman membuat Jumiati menelan kerugian sebesar Rp 6,2 juta.
"Korban punya utang dengan pelaku. Namun, pelaku melakukan upaya paksa dengan mengambil kendaraan dan HP. Padahal korban ingin membayar uangnya itu. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas Timur, Kamis (21/2). (lan/at/dye/prokal/jpnn)
Hotman Rumahorbo bakal menghuni penjara karena memeras wanita bernama Jumiati di warung Ayam Mega, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, Selasa (12/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja