Bang Jago Sontoloyo Ini Sudah Ditangkap, Kasusnya Menyebalkan
Minggu, 24 Juli 2022 – 15:16 WIB
"Pelaku kemudian memukuli KRM, lebam di bibir. Korban penganiayaan pun dua orang, yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," ujar Romdhon.
Seusai memukul kedua korban, pelaku pergi.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kresek.
Polisi langsung mengejar pelaku. Pelaku pun ditangkap polisi pada Kamis (21/7) di tempat yang tidak jauh dari pondok pesantren tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial MF (23) yang berbuat terlarang di sebuah pondok pesantren, wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura
- Ahmad Sahroni Minta Pria Pemukul ODGJ di Ende Dihukum Berat
- Viral Ajudan Hajar Sopir Truk, Bupati Kutai Barat FX Yapan Minta Maaf
- Viral Sopir Truk Dihajar Pria Diduga Ajudan Bupati Kutai Barat, Lihat
- Heboh Kader PDIP Dihajar Ketua Gerindra Semarang, Ini Fakta Versi Joko Santoso, Hmmm