Bang Jago Sontoloyo Ini Sudah Ditangkap, Kasusnya Menyebalkan

Bang Jago Sontoloyo Ini Sudah Ditangkap, Kasusnya Menyebalkan
Pria berinisial MF (23), pelaku kasus penganiayaan saat di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/7). Foto: Humas Polda Banten

"Pelaku kemudian memukuli KRM, lebam di bibir. Korban penganiayaan pun dua orang, yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," ujar Romdhon.

Seusai memukul kedua korban, pelaku pergi.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kresek.

Polisi langsung mengejar pelaku. Pelaku pun ditangkap polisi pada Kamis (21/7) di tempat yang tidak jauh dari pondok pesantren tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial MF (23) yang berbuat terlarang di sebuah pondok pesantren, wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News