Bang Reza Beber 6 Kelemahan PP Kebiri Kimia

Bang Reza Beber 6 Kelemahan PP Kebiri Kimia
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP tersebut diteken Presiden Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam pertimbangan presiden, aturan ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Nah, Bang Reza dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Senin (4/1), justru mempertanyakan efektifkah PP Kebiri tersebut? Dia pun membeber beberapa kelemahan dari regulasi itu.

"Pertama, seperti halnya metode kontrasepsi berbasis kimia, kebiri kimia diselenggarakan beberapa kali. PP 70/2020 tidak memuat pasal bahwa predator akan diberikan zat kimia itu secara berulang," ucap Reza.

Kedua, lanjut pakar yang menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi UGM ini, PP 70/2020 menempatkan kebiri kimia sepenuhnya ditentukan oleh hakim atas diri predator.

"Dinihilkannya kehendak pelaku berisiko memantik penolakan bahkan amarah pelaku sehingga menjelma sebagai predator mysoped (lebih buas), sehingga justru mempertinggi risiko residivisme pelaku," tutur Reza.

Ketiga, konsultan di Lentera Anak Foundation ini mengatakan PP 70/2020 tidak memuat dasar logis bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berbasis daring.

Dalam hal ini, kata Reza, pelaku memang tidak melakukan kejahatan seksual secara fisik dengan korbannya. Namun secara virtual dia mampu memengaruhi target untuk merusak atau mencabuli dirinya sendiri.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kelemahan dalam PP Kebiri Kimia yang sudah diteken Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News