Bang Reza Beber 6 Kelemahan PP Kebiri Kimia

Bang Reza Beber 6 Kelemahan PP Kebiri Kimia
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

"Dalam situasi seperti itu, kebiri kimia menjadi kehilangan relevansinya. Padahal, kejahatan seksual berbasis daring sangat mungkin memakan lebih banyak korban," sebut Reza.

Keempat, PP 70/2020 mengatur bahwa kebiri kimia tidak dikenakan pada pelaku yang berusia kanak-kanak.

Dia menjelaskan, dinamika psikoseksual individu anak-anak dan individu dewasa sangat berbeda. Bahkan antarsesama anak, karena juga terbagi ke dalam sekian tahap perkembangan, dinamika psikoseksual mereka juga berlainan satu sama lain.

Dia mencontohkan, pelaku 16 tahun dan pelaku berumur 6 tahun tentu berbeda tajam, walau mereka masih sama-sama berada dalam kategori anak-anak.

"Bagi pelaku berumur 16 tahun itu, karena kematangan seksualnya sudah berada pada fase lanjut, maka kebiri kimia justru bisa bermanfaat positif," jelasnya.

Kelima, kata Reza, bayangkan predator 15 tahun baru keluar penjara setelah lepas dari usia 18 tahun. Merujuk PP 70/2020 dia tidak akan diberikan tindakan kebiri kimia karena masih anak-anak saat dipidana.

"Padahal, justru setelah melewati usia anak-anak itulah dorongan seksualnya baru menjadi predisposisi jahat," kata peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne ini.

Terakhir, Reza menilai dalam PP 70/2020, kebiri kimia bukan pemberatan sanksi, melainkan tindakan yang dilangsungkan bersama rehabilitasi.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kelemahan dalam PP Kebiri Kimia yang sudah diteken Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News