Bang Reza: Jelas Sudah, Kasus Ini Bukan Hanya Urusan Polisi

Bang Reza: Jelas Sudah, Kasus Ini Bukan Hanya Urusan Polisi
Reza Indragiri Amriel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus dugaan mutilasi yang dilakukan seorang pengamen manusia silver, dan membuang potongan jasad korbannya ke Kalimalang, Kota Bekasi.

Konsultan di Lentera Anak Foundation ini menyoal tentang posisi terduga pelaku berinisial A (17), apakah dia sebagai pelaku atau korban.

Pasalnya, polisi sudah mengungkapkan motif pelaku melakukan aksinya lantaran kesal kerap mengalami kekerasan seksual sesama jenis oleh korban.

"Pemutilasi dikabarkan berumur 17 tahun. Berarti masih berusia anak-anak. Mengaku membunuh karena dipaksa melakukan kontak s*ks berulang kali. Berarti korban kejahatan seksual," ucap Reza kepada jpnn.com, Kamis (10/12).

Pakar yang menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi UGM ini lantas menyitir pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.

"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi Kalimalang ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban. Korban kejahatan luar biasa!" tegas pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau.

Dengan posisi sebagai korban kejahatan seksual, lanjut Reza, maka mengacu UU Perlindungan Anak, terduga pelaku A ini harus mendapat perlindungan khusus.

"Okelah, anggaplah dia berstatus ganda: pelaku sekaligus korban. Lantas, status manakah yang didahulukan? Hemat saya, status korbannya didahulukan," sambung peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne ini.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meminta penyidikan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh polisi saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News