Bang Uchok Minta Kejagung Terus Usut Kasus Mobile 8
Senin, 28 Maret 2016 – 21:27 WIB
Kejaksaan meyakini faktur pajak itu hanya untuk mengelabuhi agar dua perusahaan itu terlibat transaksi jual beli. Sebab, faktur pajak itulah yang diduga digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak melalui KPP.
PT Mobile-8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan pun menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar.(rmo/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali