Bangun 117.050 Rumah, Pemda Diminta Siapkan Kasiba
Senin, 21 Februari 2011 – 19:06 WIB
Mengenai luasan minimum rumah di Kasiba, menurut Suharso, adalah 36 meter per segi. Pasalnya, rumah tipe 21 dan 30 telah ditiadakan, sesuai amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Saya rasa tipe 21 dan 30 tidak layak untuk ditempati. Itu sebabnya di dalam UU PKP pun, sudah dilarang pembangunan rumah untuk dua tipe tersebut dan diarahkan (ke) pembangunan tipe 36," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat dalam tahun anggaran (TA) 2011 ini akan membangun 117.050 unit rumah pada kawasan siap bangun (Kasiba) se-Indonesia. Direncanakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar