Bangun RPTRA, Perusahaan Tidak Boleh Cantumkan Nama

Bangun RPTRA, Perusahaan Tidak Boleh Cantumkan Nama
Warga memanfaatkan arena bermain track sepeda dan skate bowl di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta, Rabu (4/1). Kawasan bekas lahan lokalisasi tersebut kini berubah wujud menjadi taman yang nyaman dengan fasilitas bermain seperti arena skate park, track BMX, lapangan futsal dan taman bermain anak. Ilustrasi by: Ismail Pohan/INDOPOS

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan menghentikan pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).

Dia menambahkan, perusahaan yang ingin membangun RPTRA menggunakan CSR harus mengikuti aturan main.

Salah satunya tidak boleh mencantumkan merek produk di RPTRA.

"Saya enggak suka CSR yang berkedok padahal itu adalah ngiklan. Kalau RPTRA itu CSR tapi gambarnya satu produk sendiri, itu bukan CSR. Itu mengiklan," kata Sandi di Balai Kota DKI, Selasa (6/3).

Sandi meminta pengusaha menghentikan motif memanfaatkan RPTRA untuk kepentingan iklan.

Menurut Sandi, pengusaha sudah diberi ruang yang mudah untuk mengiklankan produk.

"Kami beri kemudahan dari segi perpajakannya dan perizinannya," kata Sandi.

Sandi melanjutkan, pihaknya akan memperketat penggunaan CSR pada pembangunan RPTRA.

Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan menghentikan pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) menggunakan dana CSR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News