Bangunan di Atas Lahan Negara Jual Miras Oplosan, Lihat Nih
Saat itu, pedagang miras oplosan tersebut berkilah bangunan dan ciu itu adalah milik adiknya.
Sementara dia hanya menumpang berjualan furnitur kayu di tempat tersebut.
Dedi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Satpol PP setempat.
Petugas langsung membongkar bangunan tempat berjualan miras oplosan yang berada di tanah negara, milik Kementerian PUPR tersebut.
“Inilah potret kehidupan. Ini plang larangan membangun sudah ada, pasalnya sudah ada, ancaman hukumannya sudah ada, tetapi tetap bebas membangun."
"Kemudian, bangunannya untuk menjual miras oplosan lagi,” kata Dedi.
Dia menyarankan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menata lokasi tersebut menjadi kawasan hijau.
Dengan demikian bisa memfasilitasi pedagang kuliner yang semula ilegal karena membangun di tanah negara menjadi legal.
Kelewatan banget nih, sebuah bangunan di atas lahan negara malah jual miras oplosan.
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Rizky Febian Ucapkan Ijab Kabul dengan Lancar, Dedi Mulyadi: Tangannya Gemetar