Bangunan di Atas Lahan Negara Jual Miras Oplosan, Lihat Nih

Saat itu, pedagang miras oplosan tersebut berkilah bangunan dan ciu itu adalah milik adiknya.
Sementara dia hanya menumpang berjualan furnitur kayu di tempat tersebut.
Dedi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Satpol PP setempat.
Petugas langsung membongkar bangunan tempat berjualan miras oplosan yang berada di tanah negara, milik Kementerian PUPR tersebut.
“Inilah potret kehidupan. Ini plang larangan membangun sudah ada, pasalnya sudah ada, ancaman hukumannya sudah ada, tetapi tetap bebas membangun."
"Kemudian, bangunannya untuk menjual miras oplosan lagi,” kata Dedi.
Dia menyarankan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menata lokasi tersebut menjadi kawasan hijau.
Dengan demikian bisa memfasilitasi pedagang kuliner yang semula ilegal karena membangun di tanah negara menjadi legal.
Kelewatan banget nih, sebuah bangunan di atas lahan negara malah jual miras oplosan.
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok