Bangunan Ilegal di Kawasan RTH Kendari Dibongkar Paksa, Dirjen PPTR Tegaskan Hal Ini

Bangunan Ilegal di Kawasan RTH Kendari Dibongkar Paksa, Dirjen PPTR Tegaskan Hal Ini
(Ki-ka) Direktur Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan; Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (Tengah); Kolonel Bintarto Joko Yulianto, Danramil 1417 Kota Kendari (Kanan-pakai baju hijau dan loreng); dan Komandan Distrik Militer (Dandim), Ridwansyah Taridala, Sekda Kota Kendari (Belakang pak Dirjen) di Lokasi di RM. Mangrove Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto dok PPTR

Direktorat Jenderal PPTR mendukung serta mengedepankan penegakan hukum yang mengakar pada asas ultimum remedium melalui pemberian sanksi administratif dengan menghentikan layanan umum dan membongkar paksa bangunan ilegal di kawasan Hutan Mangrove itu sebelum memprosesnya secara pidana yang berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Adapun, pemberian sanksi administratif ini dilakukan melalui beberapa upaya, antara lain penghentian pelayanan umum, penghentian kegiatan, dan pembongkaran bangunan.

“Dalam kasus RM Kampung Mangrove, pemberian sanksi administratif dengan menghentikan layanan umum seperti pemutusan listrik dan membongkar paksa bangunan ilegal di kawasan Hutan Mangrove. Tepat pada 23 November 2023, Tim Pemerintah Kota Kendari didampingi Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN melakukan pembongkaran paksa,” tegas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan.

Dwi berharap, tidak ada lagi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang serupa yang memanfaatkan kawasan kawasan lindung milik negara agar tertib tata ruang serta kelestarian dan fungsi optimal RTH dapat terjaga.(chi/jpnn)

Direktorat Jenderal PPTR mendukung serta mengedepankan penegakan hukum yang mengakar pada asas ultimum remedium melalui pemberian sanksi administratif.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News