BANI Langgar UU Arbitase Dalam Sengketa PT RCM - MayBank?

BANI Langgar UU Arbitase Dalam Sengketa PT RCM - MayBank?
Ilustrasi Badan Arbitrasi Nasional Indonesia. Foto: ascame

jpnn.com - Koordinator Pemantau Lembaga Arbitrase Indonesia Andi Merrie Muhammadyah menilai Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign telah melanggar UU No 30/1999 Tentang Arbitrase.

Hal itu terkait kasus sengketa antara PT Reliance Capital Management (PT RCM) dengan PT Maybank Indonesia perihal transaksi saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF).

Sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Maybank beralasan PT RCM tidak dapat memberi kepada soal kesepakatan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank telah melanggar kesepakatan dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA).

Andi menjelaskan alasan dirinya mengangga BANI Sovereign melanggar UU Arbitase lantaran Presiden Direktur PT RCM dengan salah satu arbiter Bani Sovereign memiliki hubungan keluarga.

Menurutnya dalam UU No 30/1999 menjelaskan syarat pengangkatan arbiter pada Pasal 12 Ayat 1 yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat seperti pada hurup C.

Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa.

Dengan begitu, patut dicurigai PT RCM Memaksakan penyelesaian sengketa yang mengakuisisi PT WOMF dari Bank berkode saham BNII ini pada 11 Januari 2017 kepada Bani Sovereign.

"Apalagi BANI Sovereign merupakan BANI yang belum punya kekuatan hukum tetap sebagai Lembaga Arbitrase di Indonesia," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya.

Koordinator Pemantau Lembaga Arbitrase Indonesia menilai Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign telah melanggar UU No 30/1999 tentang Arbitrase.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News