Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai
Ilustrasi sidang sengketa lahan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor hukum Waluyo Semar dan Patners Galuh Ramadhan mengatakan sengekata PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pasific Mining Resources (APMR) telah selesai dengan terbitnya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikan Galuh Ramadhan, selaku kuasa hukum manejemen baru PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pasific Mining Resources (APMR), menanggapi langkah Helmut Hermawan dan Thomas Azali yang mengunggat PT. Aserra Capital (ASCAP), PT. Aserra Mineralindo Investama (AMI) di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatanya di PN Selatan, Helmut Hermawan dan Thomas Azali juga menggugat Oktaviana Kusuma Anggraini, Mahar Atanta Sembiring, Ruskin, Zainal Abidinsyah Siregar dan Dirjen AHU Kemenkumham, Febrian.

“Sejatinya sengketa PT. Citra Lampia Mandiri dan PT. Asia Pasific Mining Resources telah selesai dengan terbitnya Putusan BANI yang bersifat final dan mengikat yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.

Dia mengingatkan, putusan BANI dalam perkara tersebut final dan binding, yang diputuskan berdasarkan Putusan 43006 dan Putusan 43007.

Putusan BANI 43007 tersebut, antara lain menyatakan PJBB mengikat dan memiliki kekuatan hukum dsn menyatakan APMR telah wanprestasi kepada ASCAP.

“Menyatakan Pembayaran yang dilakukan oleh ASCAP kepada APMR sah dan mengikat, sedangkan Putusan BANI 43006 memutuskan (i) menyatakan PPS mengikat dan memiliki kekuatan hukum (ii) memerintahkan APMR, TA, dan Ruskin untuk menerbitkan saham baru sebesar 50% kepada AMI (iii) AMI mengembalikan dana ke APMR sebesar Rp 20 Miliar,” jelas dia.

Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa masuknya AMI sebagai pemegang saham APMR merupakan perbuatan hukum yang sah berdasarkan putusan BANI dan Eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Jaksel.

Putusan BANI tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat, secara sah menurut hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News