Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai
Ilustrasi sidang sengketa lahan. Foto : Ricardo/JPNN.com

“AMI merupakan pemegang saham yang sah dari APMR. Manejemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan Gugatan 1096,” papar dia.

Dia juga menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Helmut Hermawan dan Thomas Azali memiliki banyak kecacatan formal serta materil.

“Gugatan yang diajukan banyak terdapat Kecacatan baik formal dan materilnya terlebih proses Persidangan Perkara 1096 telah masuk Agenda Kesimpulan yang akan memberikan kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.(chi/jpnn)

Putusan BANI tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat, secara sah menurut hukum.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News