Banjir Disertai Longsor Terjang Dua Desa di Bangkep

jpnn.com - BANGKEP - Dua desa di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng, terendam banjir setinggi 80 cm. Kedua desa tersebut yaitu Desa Lopito dan Kombutokan. Banjir disertai longsor yang menerjang wilayah tersebut juga menyebabkan akses jalan menuju Lopito terputus, sehingga harus melalui jalan alternatif yang lebih lama.
Kepala Desa Lopito, Ramli H Romi, mengatakan dari musibah banjir disertai tanah longsor itu menyebabkan 71 rumah warga terendam, dan 200 warga mengungsi. Kemudian tiga unit rumah rusak berat karena disapu banjir yang disertai material. Musibah tersebut terjadi lantaran hujan turun deras selama dua hari sejak Minggu (15/3).
"Dari jam sepuluh pagi sampai subuh tidak berhenti," jelasnya, Selasa (17/3)
Fenomena alam tersebut mengakibatkan volume air sungai Lopito dan Sungai Kombutokan meluap dengan membawa material batu. Di Lopito, ada tiga rumah rusak berat karena hancur dihantam batu, sehingga tidak bisa ditinggali lagi.
Hingga Selasa (17/3), banjir berangsur reda namun masih menyisakan duka bagi warga. Pasalnya dari beberapa mereka memilih mengungsi ke rumah keluarga di desa lainnya, sampai ada bantuan dari pemerintah turun.
Sementara, Bupati Bangkep Lania Laosa bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah turun ke lokasi bencana. Mereka memutar dari Luksagu lewat Bampanga, dikarenakan akses jalan terputus yang dikarenakan dua sungai tersebut masih meluap.(bar/jpnn)
BANGKEP - Dua desa di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng, terendam banjir setinggi 80 cm. Kedua desa tersebut yaitu Desa Lopito dan Kombutokan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka