Bank BUMN Beri Pinjaman Tanpa Agunan, Pakar Hukum Desak OJK Bertindak
Jumat, 10 Juni 2022 – 23:53 WIB
"Komisaris kan bukan hanya mengawasi, atau ada sanksi perdatanya, karena dia sudah ingkar janji kepada masyarakat bahwa dia akan menjalankan dinamika perbankan dengan cara kalau ada yang mau pinjam harus ada jaminan," tambahnya. (dil/jpnn)
Isu dugaan pendanaan perusahaan batu bara BG tanpa agunan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) ternyata berpotensi memunculkan persoalan baru
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar