Bank BUMN Danai Perusahaan Tambang di Sumsel, Pakar Soroti Kejanggalan Ini
Rabu, 25 Mei 2022 – 04:41 WIB
Kemudian, ada pembiayaan untuk pencegahan polusi senilai Rp 6,8 triliun, dan pembiayaan hijau lainnya Rp 23,3 triliun.
Pengamat perbankan Deni Daruri mengatakan bahwa pemberian pinjaman tanpa agunan mencukupi tidaklah dibenarkan. "Tidak dibenarkan, karena sangat beresiko buat bank itu sendiri," kata Deni kepada wartawan.
Terlebih, lanjutnya, ada potensi kredit tersebut macet, sehingga menurutnya akan merugikan bank. "Buat bank rugi, sehingga mengerus modal bank," lanjutnya. (dil/jpnn)
Sejumlah pakar menyoroti kejanggalan dalam pemberian kredit oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan tambang di Sumsel
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Mantap, Duo Bank BUMN Ini Pecahkan Rekor Harga Saham Tertinggi
- Petani dan Nelayan Terbebas dari Kredit Macet Jika Ganjar-Mahfud Terpilih
- Berkampanye di Lampung, Mahfud Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan
- Ganjar Temui Nelayan Lagi, Warga Tumpah Ruah di Kaliwlingi
- Bergerak Swadaya, Nelayan Cilacap Beramai-ramai Bikin Kaus Ganjar-Mahfud