Bank Indonesia Batasi Asing Dalam Sistem Pembayaran

Karena itu, harus mulai menjaga aset informasi secara baik dan rapi.
Asas kehati-hatian harus menjadi perhatian dan tidak boleh dianggap remeh-temeh. ”Fokus utama keamanan menjadi perhatian,” tutur Deputi Gubernur BI Ronald Waas.
Kehati-hatian dan perlindungan konsumen sangat krusial. Itu karena umumnya pada sektor uang, orang bekerja memakai uang milik orang lain.
Berangkat dari kekhawatiran itulah, BI merilis Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Nomor 18/40/PBI/2016 (PPTP).
Beleid itu di antaranya ikut mengatur batas kepemilikan modal atau saham di perusahaan bergerak sebagai penyelenggara sistem pembayaran.
Di antaranya adalah kliring, prinsipal, switching, dompet elektronik, serta perusahaan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Bank Indonesia bersikap tegas terkait penyelenggaraan sistem pembayaran oleh asing. Bank sentral membatasi dominasi asing dalam usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional