Bank Indonesia Perketat Aturan Devisa Parkir, La Nyalla: Antisipasi Pola Counter Trade

jpnn.com, JAKARTA - Polemik soal banyaknya eksportir yang memarkir dananya di luar negeri, belakangan menjadi perbincangan hangat.
Tidak sedikit yang menyebut bumi Indonesia hanya dikeruk, tetapi dolarnya di luar negeri.
Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Kebijakan itu diharapkan berdampak terhadap penguatan cadangan devisa (cadev).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2).
Dia melihat aturan tersebut belum bisa menjawab pola counter trade (sistem ijon) yang kerap ditempuh oleh para eksportir di Indonesia.
Dia mengatakan pertama masih banyak pengusaha pengolah SDA yang menerapkan skema counter trade atau ijon.
Mereka menarik pinjaman luar negeri untuk eksploitasi tambang, kebun dan lain lain, yang pembayarannya lewat hasil produksi.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan masih banyak pengusaha pengolah SDA yang menerapkan skema counter trade atau ijon.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah