Bank Indonesia Warning Kemenag

Terkait Kewajiban Setoran Dana Haji di Bank Syariah

Bank Indonesia Warning Kemenag
Bank Indonesia Warning Kemenag

jpnn.com - BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan kebijakan baru. Yakni mewajibkan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) melalui bank syariah. Selain itu Kemenag juga terus memindahkan dana haji yang sekarang ada di bank konvensional ke bank syariah.

Rencana Kemenag ini mendapatkan sorotan dari Bank Indonesia (BI). Pihak BI berharap Kemenag selektif dan hati-hati dalam sistem baru penempatan itu. "Jika asal pengalohan penempatan dana begitu saja, bank-bank syariah tidak malah senang," tutur Deputi Direktur Perbankan Syariah BI Agus Fahjri di Bandung kemarin.

Fahjri mengatakan Kemenag harus selektif dalam memilih bank. Saat ini Kemenag sudah membuka bidding atau lelang bagi bank syariah yang ingin menjadi bank penempatan dana haji. Tetapi dalam perjalanannya, banyak bank syariah yang tereliminasi.

"Urusan seleksi itu wewenang di Kemenag," katanya. Dia menduga bank-bank syariah yang gugur itu karena tidak memiliki jaringan hingga di pelosok daerah. Menurut Fahjri, penyebaran layanan bank syariah tentu menjadi pertimbangan penting bagi Kemenag untuk mengambil keputusan.

Cara paling aman menueut Fahjri adalah, memilih bank syariah yang merupakana nak usaha dari bank konvensional. Sebab, umumnya bank syariah jenis ini sudah memiliki jaringan pelayanan yang luas hingga ke pelosok tanah air. Yakni dengan memanfaatkan jaringan bank induknya yang sudah lebih dulu menyebar.

Perhatian lain dari BI adalah rencana Kemenag memigrasikan seluruh simpanan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah. Saat ini diperkirakan dana haji yang masih ada di bank konvensional sekitar Rp 30 triliun.

Fahjri mengatakan jika ingin menjalankan pengalihan besar-besaran itu, Kemenag seharusnya tidak bisa menjalankan sistem tuntutan hasil pemanfaatan atau bunga seperti saat ini. "Tidak bisa sekarang disimpan, lalu bulan depan meminta bunga. Bisa kewalahan bank syariahnya," katanya.

Dia menuturkan tuntutan bunga secepat itu bisa membuat bank syariah keberatan. Sebab setelah mendapat kucuran atau limpahan uang haji, bank syariah masih perlu "menjualnya" ke pihak lain untuk diinvestasikan. "Kecuali jika bank syariah itu sudah jelas memiliki proyek yang sudah berjalan. Jelas ada hasil di bulan berikutnya," katanya. (wan)

BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan kebijakan baru. Yakni mewajibkan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News