Bank Mandiri Taspen Jalin Kerja sama dengan Heksa Solution Insurance

Bank Mandiri Taspen Jalin Kerja sama dengan Heksa Solution Insurance
PT Bank Mandiri Taspen menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Heksa Solution Insurance (Heksa) di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat (23/6). Foto dok Bank Mandiri Taspen

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri Taspen menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Heksa Solution Insurance (Heksa) di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat (23/6).

Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Finance, Risk & Operations, Atta Alva Wanggai dengan Direktur Sales & Marketing Heksa, Marianto Soemarno.

Keduanya berkomitmen untuk menghadirkan layanan produk bancassurance yang bisa memberikan solusi proteksi bagi nasabah Bank Mandiri Taspen melalui produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK).

Dengan fasilitas ini, nasabah Bank Mandiri Taspen mendapatkan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila debitur mengalami risiko meninggal dunia.

Dalam sambutannya, Santhy Suarthana, Direktur Operasional Heksa mengatakan kolaborasi strategis antara Heksa dengan Bank Mandiri Taspen akan memenuhi kebutuhan nasabah Bank Mandiri Taspen dalam perlindungan asuransi dengan cara yang mudah dan aman.

"Kami berharap kemitraan di jalur bancassurance ini dapat menjadi kolaborasi yang kuat dan memberikan banyak manfaat bagi nasabah Bank Mandiri Taspen dalam mempersiapkan rencana masa depannya," ujar Santhy.

Sementara, Atta menjelaskan saat ini, ada tiga pilihan Asuransi Jiwa Kredit yang tersedia bagi nasabah Bank Mandiri Taspen, yaitu Heksa Solution Insurance dan dua pilihan Asuransi Jiwa Kredit lainnya yang sudah ada di Bank Mandiri Taspen.

“Memberikan perlindungan merupakan salah satu cara untuk semakin memperkuat kepercayaan nasabah kepada kami. Berbagai layanan dan produk terus kami tingkatkan. Salah satunya adalah produk untuk bancassurance yang dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan akan produk asuransi bagi nasabah Bank Mandiri Taspen," terang Atta.(chi/jpnn)

Bank Mandiri Taspen mendapatkan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila debitur mengalami risiko meninggal dunia.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News