Bank Mutiara Dijual di Bawah Harga Bailout

Ketentuan free float yang termuat dalam Peraturan BEI No IA tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham mewajibkan jumlah saham beredar emiten minimal 7,5 persen dan minimal 50 juta saham. Juga, dimiliki minimal 300 pihak di luar dari pihak pengendali dan pemilik perusahaan.
Dalam pengumuman resminya, tercatat bahwa pemegang saham BCIC per 1 September 2014 adalah LPS dengan kepemilikan penuh atau sebanyak 801.184.100.000.000 (99,9965 persen). Total saham tersebut akan dimiliki J Trust jika berhasil lulus uji di OJK. Dengan begitu, pemilik saham baru tersebut harus membagi kembali sebagian sahamnya ke publik (refloat).
Karena itu, kata Ito, pihaknya menunggu struktur baru dari pemegang saham BCIC sampai proses administrasinya tuntas.
"Tapi, BEI tidak akan memengaruhi keputusan pemegang saham baru. Itu hak penuh pemegang saham baru," tegasnya.(gal/gen/c10/kim)
JAKARTA - PT Bank Mutiara (Tbk) sangat mungkin bakal jatuh ke tangan J Trust Co Ltd, perusahaan investasi asal Jepang. Namun, eks Bank Century tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh