Bank Mutiara Janji Bayar Nasabah Century

Minta Waktu Hingga Akhir September Siapkan Skema Pembayaran

Bank Mutiara Janji Bayar Nasabah Century
Bank Mutiara Janji Bayar Nasabah Century

"Apakah 41 miliar ini tidak bisa, sebagaimana putusan MA. Tadi dikatakan keuntungan 200 miliar setahun," ujar Dolfi.
 
Anggota Timwas Bank Century Chairuman Harahap menyampaikan usul langsung. Dia meminta agar Bank Mutiara diberi waktu sepekan untuk bisa menentukan skema pembayaran. "Saya usul skemanya disampaikan minggu depan saja," ujarnya.
 
Ketua timwas Bank Century, Priyo Budi Santoso lantas menawarkan kepada Dirut Bank Mutiara untuk menyampaikan tenggat waktu. Saputro meminta waktu selama sekitar dua pekan untuk bisa membahas skema pembayaran kepada nasabah. "Kami minta waktu hingga akhir bulan," ujarnya.
 
Priyo langsung meminta kesepakatan kepada anggota timwas atas usulan tersebut. Disepakati dalam dua minggu ke depan, timwas Bank Century akan kembali mengundang Direksi Bank Mutiara untuk memastikan skema pembayaran tersebut. "Kami mengapresiasi sikap Direksi Bank Mutiara. Direksi Bank Mutiara akan diundang kembali pada rapat 2 Oktober," tandasnya.
 
Keputusan tersebut merupakan salah satu langkah maju dalam tindak lanjut kasus Bank Century. Terutama dalam pembayaran nasabah eks Century, timwas Century telah tercatat tiga kali memanggil Direksi Bank Mutiara, tanpa perkembangan yang berarti.
 
Fraksi Partai Demokrat melalui Achsanul Qosasi sempat mengusulkan agar skema pembayaran nasabah eks Century dibayarkan melalui dana APBN. Namun, mayoritas fraksi di timwas menolak, karena pembayaran dana nasabah eks Century melalui APBN akan membebani keuangan negara. Mayoritas fraksi memilih untuk meminta kepada Bank Mutiara untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan kasasi MA.
 
Heru Budiargo dalam kesempatan yang sama menyatakan, LPS menyerahkan sepenuhnya skema pembayaran dana nasabah eks Century kepada Bank Mutiara. Heru menyatakan, LPS dalam hal ini hanya memiliki mekanisme pengawasan kepada Bank Mutiara. LPS dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan Bank Mutiara.
 
"Bank Mutiara menurut saya harus melaksanakan eksekusi (putusan MA). Namun, jika tidak bisa melaksanakan, kami juga menghormati Bank Mutiara," ujarnya.
 
Badaruddin juga menyampaikan hal yang kurang lebih seragam. Menurut dia, Kemenkeu tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan direksi Bank Mutiara.
 
"Bank Mutiara adalah entitas tersendiri, dan kami tidak bisa ikut campur. Dalam masalah Antaboga, kami berupaya agar penyelesaian tidak melanggar aturan," ujarnya.
 
Koordinator Forum Nasabah eks Century Z Siput L memberi apresiasi atas kemajuan tindak lanjut pembayaran dana miliknya beserta puluhan nasabah lainnya. Namun, dia meminta kepada timwas untuk memegang betul janji Dirut Bank Mutiara itu. "Jika dalam dua minggu tidak ada skema, kami minta supaya ada sanksi. Apakah diganti direksinya atau bagaimana," ujar Siput. (bay)


JAKARTA - Upaya sejumlah nasabah eks Bank Century untuk mendapatkan hak pembayaran reksadana dari Bank Mutiara, mulai membuahkan hasil. Melalui rapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News