Bank Petani Harus Diakomodasi
Rabu, 13 Februari 2013 – 01:33 WIB

Bank Petani Harus Diakomodasi
JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Fadli Zon menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Pertani tertunda, dengan alasan pemerintah menolak usulan adanya bank dan asuransi pertanian karena terhambat aturan perbankan yang ada.
“Sikap ini sangat disesalkan. Sebab, bank petani dan asuransi bertujuan memberi jaminan akses modal dengan persyaratan yang mudah serta proteksi kepada petani kita,” katanya, Selasa (12/2).
Baca Juga:
Ia menambahkan, jika alasan ditolaknya bank petani karena adanya UU Perbankan, maka segera revisi UU perbankannya. Jangan sampai hak petani terlantar lantaran terhalang aturan.
Menurutnya, Bank Petani dibutuhkan sebagai penguatan modal usaha tani yang disediakan langsung kepada pelaku utamanya. Di negara lain, kata dia, bank petani sudah ada sejak lama bahkan di China sudah ada sejak 1949 dan di Thailand sejak 1966. “Di Jepang, ada Norinchukin Bank yang melayani akses modal para petani di sana. Bahkan cabang-cabangnya berdiri hingga ke daerah pelosok di wilayah petani tinggal,” paparnya.
JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Fadli Zon menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%