Bantah Ada Beda Jumlah Penyoblos dengan Surat Suara di Banten

Bantah Ada Beda Jumlah Penyoblos dengan Surat Suara di Banten
Bantah Ada Beda Jumlah Penyoblos dengan Surat Suara di Banten

jpnn.com - JAKARTA - Bantahan terhadap keterangan saksi Prabowo-Hatta juga dilakukan saksi dari KPU Provinsi Banten, pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/8).

Saksi tersebut membantah soal tuduhan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara pada Pilpres 2014 yang terjadi di Provinsi Banten.
      
Padahal, jika dicermati pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta menang di provinsi tersebut dari pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK. Pasangan nomor urut 1 di Banten unggul dengan perolehan suara 3.192.671 mengalahkan pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 2.398.631 suara.
      
Saksi yang merupakan Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan bahwa dari tingkat bawah hingga tingkat provinsi tidak ada keluhan atau keberatan dari saksi pasangan nomor urut 1 maupun pasangan nomor urut 2 terkait masalah tersebut.
      
Bahkan, pada saat rekapitulasi suara di tingkat provinsi saksi dari keduabelah pihak juga tidak menyampaikan keberatan. "Saksi nomor urut 1, dan 2 tidak keberatan, datanya sama tidak ada perbedaan, menurut saksi," kata Agus di persidangan.
      
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, pihaknya baru tahu ada masalah tersebut setelah muncul di dalam dalil permohonan sengketa Pilpres. Dia mengatakan segera melakukan pemeriksaan silang setelah mengetahui pemohon dalam dalilnya menyebut adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dengan surat suara yang salah satunya terjadi di Banten.
      
"Di dalam perbaikan pemohon, jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan surat suara yang digunakan. KPU Provinsi kemudian melakukan cross check tidak ada perbedaan jumlahnya serupa," katanya.
      
Sidang kemarin akhirnya kembali ditunda pada sekitar pukul 21.00 WIB. Ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa sidang kembali dilanjutkan hari ini pukul 09.30 WIB. "Sidang akan menghadirkan saksi dari pihak terkait dan pihak pemohon," ujar Hamdan.
      
Selain itu, dalam sidang kali ini, Hamdan juga mengijinkan para pihak yang bersengketa untuk menghadirkan saksi ahlinya. Pihak pemohon hari ini menghadirkan 5 orang saksi ahli, dan dari pihak termohon serta terkait masing-masing menghadirkan 3 saksi ahli.
      
"Jadi ada 11 ya. Panjang juga itu. Tapi tidak apa-apa kita dengarkan saja," ucap Hamdan. (dod)

 


JAKARTA - Bantahan terhadap keterangan saksi Prabowo-Hatta juga dilakukan saksi dari KPU Provinsi Banten, pada persidangan di Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News