Sistem Noken Hanya Milik Rakyat Papua

Sistem Noken Hanya Milik Rakyat Papua
Sistem Noken di Papua. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Kemenangan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang nyaris mutlak di Papua tampaknya menjadikan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meradang.

Sistem noken atau ikat yang berlaku di Papua tiba-tiba menjadi isu yang memanas di dalam persidangan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu apa sebenarnya dan bagaimana sistem noken atau ikat yang berlau di Papua tersebut?

Hasyim Sangadji yang menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam persidangan Pilres kemarin (13/8) menjelaskan, sistem noken atau ikat tersebut sudah berlaku di Papua selama empat dekade, tepatnya sejak pemilu tahun 1971.

Sangadji yang telah berkecimpung dalam dunia pemilu sejak tahun 1970-an tersebut mengatakan bahwa dalam proses pemilu di Papua, sistem noken tersebut dalam prakteknya ada dua cara.

Cara pertama, melalui kesepakatan dari masyarakat dengan ketua adat setempat di Papua untuk memilih salah satu calon, baik calon dari Pileg, Pilkada, maupun pasangan calon di Pilpres.

Dari hasil kesepakatan tersebut, mereka kemudian datang berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) kemudian memasukkan surat suara yang tanpa dicoblos ke dalam noken yang sudah ditandai nama-nama calon.

Noken itu sendiri sebenarnya adalah sebuah kantong atau tas tradisional khas rakyat Papua pedalaman yang terbuat dari tenunan anggrek atau kayu atau benang yang digunakan masyarakat Papua untuk tempat hasil pertanian atau perkebunan. Tas itu juga biasa menjadi tempat ayunan bayi di sana dan juga tempat menyimpan surat-surat penting serta alat lain.

"Jaringnya lebih longgar dan dia bisa memuat banyak, bisa memelar jadi besar," kata Sangadji di Gedung MK.

JAKARTA -  Kemenangan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang nyaris mutlak di Papua tampaknya menjadikan kubu pasangan Prabowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News