Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport
Selasa, 01 November 2011 – 17:52 WIB
"Dalam hal ini kapolres mengeluarkan untumatum dua kali 24 jam untuk membubarkan itu karena ada kepentingan umum lain yang terganggu dari unjukrasa itu. Misalnya jalan dihambat, sehingga banyak pengguna jalan terganggu,’’ imbuhnya.
Artinya dalam proses ultimatum itu pihaknya telah melakukan tindakan yang benar sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Mimika, Papua, telah mengeluarkan ultimatum kepada Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Freeport Indonesia, agar tidak menggelar aksi mogok di Check Point 1 Mile 28, Mil 27 dan Gorong-gorong Timika.
Aksi mogok yang memblokir ruas jalan itu dianggap melanggar aturan dan mengganggu aksesibilitas publik. Termasuk juga aksi tersebut menggangu operasional Freeport. Jika tidak diindahkan Polres mengancam akan melakukan upaya paksa untuk membubarkan aksi massa tersebut.(zul/jpnn)
JAKARTA—Mabes Polri membantah jika ada tudingan yang menyebut ultimatum pembubaran paksa aksi mogok karyawan Freeport di Papua oleh Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT