Bantah Culik Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Tak Bisa Mengelak saat Lihat Barang Bukti
Jumat, 26 November 2021 – 19:32 WIB
"Berdasarkan itu, si pelaku tanpa perlawanan mengakuinya dan langsung diamankan ke Polsek Patumbak," pungkas Irsan.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Polrestabes Medan mengungkap sejumlah fakta penculikan terhadap Graciella Candra,22, saat menaiki taksi online.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut