Bantah Culik Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Tak Bisa Mengelak saat Lihat Barang Bukti

Bantah Culik Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Tak Bisa Mengelak saat Lihat Barang Bukti
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin paparan di Mapolrestabes Medan terkait kasus penculikan terhadap Graciella di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Berdasarkan itu, si pelaku tanpa perlawanan mengakuinya dan langsung diamankan ke Polsek Patumbak," pungkas Irsan.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Polrestabes Medan mengungkap sejumlah fakta penculikan terhadap Graciella Candra,22, saat menaiki taksi online.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News