Bantah Kalah dengan Kejaksaan-Kepolisian
Kamis, 05 Agustus 2010 – 14:31 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar membantah anggapan KPK lamban menangani perkara korupsi dan kalah cepat dengan kejaksaan dan kepolisian. Dikatakan, dalam menangani perkara korupsi, KPK sangat hati-hati karena tidak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang sudah masuk tahapan penyidikan. Pernyataan Haryono menanggapi data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat selama semester pertama tahun 2010 ini, setidaknya tercatat 176 kasus korupsi yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dari 176 kasus tersebut, jajaran kejaksaan yang paling dominan menangani kasus korupsi di berbagai daerah dengan 137 kasus, kepolisian 25 kasus dan KPK sebanyak 14 kasus.
"KPK nggak gampang untuk menyatakan seseorang menjadi tersangka, karena KPK tak boleh menghentikan penyidikan," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (5/8).
Dijelaskan, di tahapan penyelidikan, tim penyidik KPK harus mengumpulkan alat-alat bukti yang cukup kuat. Ketika sudah yakin, barulah tahapan naik ke penyidikan, dengan disertai penetapan tersangkanya. "Buktinya, semua kasus yang kita tangani dan dibawa ke pengadilan, semua bisa kita buktikan," ujar Haryono.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar membantah anggapan KPK lamban menangani perkara korupsi dan kalah cepat dengan
BERITA TERKAIT
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan