Bantah Kesaksian Polisi, Bandar Narkoba Beber Hal Mengejutkan di Ruang Sidang
Saat mengalami penyiksaan itu, dia disuruh mengakui bahwa sabu seberat 50 gram tersebut miliknya.
“Namanya kita dibawah ancaman, saya mau ditembak mati. “Kau mau dihabisi disini atau di Medan, habis kau kali ini”. Semua yang ditanya saya bilang iya aja, satu-satunya jalan tinggal di pengadilan. Hanya itu yang bisa membuktikannya benar atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, di dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Melvasari ditangkap bersama sopirnya Zulherik (berkas terpisah) oleh Satnarkoba Polrestabes Medan pada Agustus 2018 lalu.
Dari keduanya, polisi menyita 50 gram sabu siap edar. Saat dikembangkan, keduanya menyebut nama Zakir seba gai ‘motor’ penggerak peredaran dan pemilik sabu tersebut.(man/ala)
Simak Video Pilihan Redaksi :
Bandar narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin, 47, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan