Bantah Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP Bakal Hilangkan Agama
Selasa, 26 Februari 2019 – 12:58 WIB
Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di eKTP dan KK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, beredar rumor dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP elektronik, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Rumor yang beredar juga menuding pemerintah berkaitan dengan PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.(gir/jpnn)
Zudan Arif Fakrulloh membantah rumor pencantuman kolom kepercayaan bagi penghayat kepercayaan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
- Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta