Bantah Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP Bakal Hilangkan Agama

Bantah Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP Bakal Hilangkan Agama
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di eKTP dan KK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, beredar rumor dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP elektronik, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Rumor yang beredar juga menuding pemerintah berkaitan dengan PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.(gir/jpnn)


Zudan Arif Fakrulloh membantah rumor pencantuman kolom kepercayaan bagi penghayat kepercayaan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News