Orang dengan Gangguan Jiwa pun Wajib Punya KTP Elektronik

Orang dengan Gangguan Jiwa pun Wajib Punya KTP Elektronik
Salah satu suasana perekaman data KTP-el di Desa Ciadeg Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Foto: dari radarbogor

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor gencar melakukan perekaman data diri masyarakat Bumi Tegar Beriman pembuatan e-KTP, termasuk warga yang masuk kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sedikitnya, ada 125 ODGJ asal Kabupaten Bogor yang melakukan perekaman data diri guna pembuatan KTP elektronik.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos (Dinsos) Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansah menjelaskan bahwa perekaman ini bukan hanya wajib dilakukan oleh ODGJ yang mulai sembuh.

Melainkan seluruh ODGJ yang ada di Kabupaten Bogor. “Walaupun dia sementara sakit, perekaman KTP elektronik itu tetap dilakukan,” ungkapnya kepada Radar Bogor.

Dian membantah jika perekaman ini dilakukan untuk kepentingan pemilihan umum yang belakangan mewajibkan pesertanya memiliki KTP elektronik. Namun, menurutnya kartu identitas dapat digunakan ODGJ untuk kepentingan jaminan kesehatan.

“Perekaman itu kami lakukan pendampingan perekaman bukan kaitan dengan pemilu, tetapi kaitan dengan pemenuhan hak kesehatan,” ucap Dian.

Hingga kini, sudah ada sebanyak 125 ODGJ yang didampingi oleh Dinsos Kabupaten Bogor untuk melakukan perekaman. Sebelum melakukan perekaman, para ODGJ diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK), dan dilanjutkan pembuatan KTP elektronik.

Kian tahun, jumlah ODGJ di Kabupaten Bogor semakin menunjukkan angka yang memprihatinkan. Angkanya semakin meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, Dinsos Kabupaten Bogor mencatat angkanya mencapai 1.250 jiwa. Kemudian di akhir tahun 2018 jumlahnya meningkat lagi menjadi 1.550 jiwa.

Pihak Dinsos membantah perekaman KTP elektronik untuk orang dengan gangguan jiwa ini terkait pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News