Orang dengan Gangguan Jiwa pun Wajib Punya KTP Elektronik

Orang dengan Gangguan Jiwa pun Wajib Punya KTP Elektronik
Salah satu suasana perekaman data KTP-el di Desa Ciadeg Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Foto: dari radarbogor

Sedangkan pemicunya akibat beberapa faktor. Mulai dari depresi karena dihimpit ekonomi, hingga ambisi yang tak terwujud. “Paling dominan setres ketika menghadapi kebutuhan hidup. Kedua karena menghadapi perubahan sosial di lingkungan,” tuturnya. (fik/ded/c)


Pihak Dinsos membantah perekaman KTP elektronik untuk orang dengan gangguan jiwa ini terkait pemilu.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News