Bantah Saksi, Nurhayati Mengaku Perintahkan Pengembalian uang Suap
Selasa, 10 Juli 2012 – 22:02 WIB
Bantah Saksi, Nurhayati Mengaku Perintahkan Pengembalian uang Suap
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, membantah kesaksian Haris Surahman tentang aliran uang Rp 6 miliar untuk meloloskan anokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran DPR. Menurut Nurhayati, dirinya sama sekali tak pernah menerima ataupun melihat uang dari Haris.
Hal itu disampaikan Nurhayati saat menanggapi kesaksian Haris Surahman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/7). Menurut Nurhayati, saat bertemu dengan Haris di Restoran Pulau Dua Senayan, Oktober 2010, sama sekali tak ada pembicaraan mengenai proyek DPID. "Saudara Haris malah menyampaikan curahan hatinya karena gagal terpilih sebagai anggota DPR RI di Pemilu 2009," kata Nurhayati.
Karenanya Nurhayati membantah kesaksian Haris tentang fee 5-6 persen dari DPID yang dibayar di muka. Ditegaskannya pula, pertemuan di Pulau Dua pada Oktober 2010 juga bukan yang pertama kalinya. "Itu yang keempat kalinya," ucap Nurhayati guna menepis kesaksian Haris yang menyebut pertama kali kenal dengan politisi PAN itu pada pertemuan di restoran yang tak jauh dari gedung DPR itu.
Sementara saat ditemui usai persidangan, Nurhayati mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Haris yang diserahkan melalui Sefa Yolanda. Sebab sebelumnya Haris menyebut uang fee diserahkan ke Nurhayati melalui asistennya yang bernama Sefa.
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, membantah kesaksian
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Batalkan Demo 7 September, Data PPPK Sudah di Tangan Dasco dan Mensesneg, Sindiran Terbuka Muncul
- Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK dan PPP Paruh Waktu dengan Pak Dasco Berbuah Manis
- OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening yang Terindikasi Judi Online
- Kapolda Sultra Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
- Ada Isu terkait Gaji PNS dan PPPK, Menkeu: Kalau Pemdanya yang Mengatur ya Saya Enggak Tahu
- Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya
JPNN.com




