Bantu Fitra Kabur, 4 Orang Terancam Dihukum

Bantu Fitra Kabur, 4 Orang Terancam Dihukum
Bantu Fitra Kabur, 4 Orang Terancam Dihukum
JAKARTA--Polisi mengamankan empat yang diduga membantu Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70 yang kabur ke Yogyakarta setelah membacok siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, pada Senin 24 September lalu. Empat orang tersebut adalah DD, DN, GP dan AD. Polisi mendalami kedekatan empat orang tersebut dengan Fitra untuk menentukan pasal yang dikenakan.

Jika keempatnya memiliki hubungan darah, maka tak bisa dikenai pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melindungi orang yang telah melakukan perbuatan jahat atau dalam proses pelariannya dilindungi oleh orang itu, dapat dikenakan sanksi 9 bulan penjara bagi si pelaku yang melindungi penjahat.

"Yang kita tahu yang tiga orang masih ada hubungan keluarga, jadi yang kita tahu ada satu yang bukan keluarga. Saat ini kita masih mendalami jika tidak ada sama sekali hubungan darah kita akan tingkatkan juga sebagai tersangka pasal 221 ayat (1) ke-1," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Minggu (30/9).

Menurut Hermawan, dua di antara empat orang tersebut membantu pelarian Doyok dari Jakarta menuju Yogyakarta. Sementara yang dua lainnya diduga membantu Doyok selama di Yogyakarta dan juga merencanakan pelarian Doyok berikutnya ke Banyuwangi, Jawa Timur. Sempat beredar kabar, Fitra akan dibantu kabur ke Singapura, tapi informasi itu telah dibantah pihak kepolisian.

JAKARTA--Polisi mengamankan empat yang diduga membantu Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70 yang kabur ke Yogyakarta setelah membacok siswa SMAN 6, Alawy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News