Bantu Sogok Bupati, Anak Buah Hartati Kena 1,5 Tahun Bui
Senin, 12 November 2012 – 17:01 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha di Buol, Yani Anshori, tengah berbincang dengan penasihat hukumnya, Patra M Zen usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sebin (12/11). Yani dinyatakan bersalah terbukti menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dan dihukum 1,5 tahun penjara. Foto; Arundono W/JPNN
Uang itu tidak diserahkan tanpa alasan. Sebab uang itu dimaksudkan agar Amran selaku Bupati memberikan rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4500 hektar di Kabupaten Buol bagi PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). PT CCM yang juga milik HJartati Murdaya adalah induk PT HIP.
Amran memang mengirim surat ke Gubernur Sulawesi Tengah agar memberi IUP kepada PT CCM. Pada 7 Juni 2012. Amran juga mengirim surat ke Kepala BPN perihal permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT CCM.
Menurut majelis, penyerahan uang dan penerbitan surat dari Amran itu juga sudah didahului dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya di Jakarta. Bahkan Amran juga sempat bertemu dengan Hartati Murdaya.
"Dengan demikian terdakwa dalam memberikan uang tidak berdiri sendiri, melainkan pelaksanaan dari kerjasama yang erat dan sempurna. Terdakwa tidak melakukan lakukan seorang diri hingga terwujudnya pemberian uang ke Amran," beber anggota majelis, Slamet Subagio.
JAKARTA - Anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Yani Anshori, dinyatakan terbukti bersalah telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Oleh majelis
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri