Bantu Usul Anggaran, Anggota DPR Terima Milyaran

Bantu Usul Anggaran, Anggota DPR Terima Milyaran
Bantu Usul Anggaran, Anggota DPR Terima Milyaran
Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba pun bertanya ke Sofyan Usman, apakah pernah menghubungi ISmeth Abdullah terkait sumbangan Rp 1 miliar itu? Namun mantan anggota DPR dari PPP itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berbicara dengan Ismeth Abdullah, termasuk untuk sekedar menyampaikan ucapan terima kasih ke Ketua Otorita Batam itu.

Sofyan mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. Namun baru Rp 500 juta saja yang sudah dikembalikannnya ke KPK. "Tetapi sisanya saya mohon ada keringanan karena saya sekarang sudah pensiun," pintanya.

Sofyan pada persidangan itu juga hendak memperlihatkan foto-foto masjid yang dibangun dengan uang sumbangan Otorita Batam itu. Tetapi ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba menolaknya. "Tidak perlu lah itu. Kalau urusan rumah ibadah itu kan Tuhan tahu," ucap Tjokorda.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pada persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam dengan terdakwa Gubernur Kepri non-aktif, Ismeth Abdullah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News