Bantuan Dana Pemprov DKI untuk Bantar Gebang Menurun

Bantuan Dana Pemprov DKI untuk Bantar Gebang Menurun
Ketua Komite II Parlindungan Purba dan Senator DKI Jakarta Dailami Firdaus meninjau TPST Bantargebang. Foto: Humas DPD

jpnn.com, BEKASI - Kapala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan dana bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Dari Rp 318 miliar dana bantuan DKI tahun lalu, sebanyak 80 persen digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti penanggulangan banjir dan jalan.

"Pembangunan sarana pendidikan warga di sekitar TPST Bantargebang berasal dari dana tersebut,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini menyetujui bantuan untuk Kota Bekasi Rp 202 miliar. Jumlah ini menurun dibandingkan bantuan tahun lalu sebesar Rp 318 miliar.

"Kami mengusulkan Rp 1,2 triliun tapi baru disetujui Rp 202 miliar,” ujar Asisten Daerah (Asda) III Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Rabu (3/1).

Menurutnya, usulan yang disetujui itu untuk kompensasi bagi warga yang tinggal di dekat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Sebab kepentingan DKI Jakarta di Kecamatan Bantar Gebang cukup tinggi, sehingga tiap tahun bantuan itu wajar rutin diberikan.

Tahun ini bantuan yang disetujui DKI jauh lebih kecil dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 316 miliar, termasuk dana kemitraan. Tahun ini dana kemitraan belum dibahas oleh DKI. Berarti usulan yang disodorkan Kota Bekasi baru untuk wilayah Bantar Gebang.

Bantuan kemitraan masih menunggu persetujuan Gubernur DKI. Penggunaan dana kemitraan itu nantinya untuk pembangunan infrastruktur, penanggulangan banjir, dan perbaikan jalan.

Kepentingan DKI Jakarta di Kecamatan Bantar Gebang cukup tinggi, sehingga tiap tahun bantuan itu wajar rutin diberikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News