Bantuan Dana untuk PTS Diatur Proporsional
Selasa, 24 Juli 2012 – 16:58 WIB
JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dijelaskan, kedudukan dosen negeri dan dosen swasta juga sama untuk mengembangkan kemampuan dan menempuh ke jenjang pasca sarjana. Pemerintah juga masih memberikan bantuan berupa hibah-hibah untuk pengembangan perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) Djoko Santoso mengatakan, bantuan tersebut diantaranya tentang pembayaran dosen profesional, yang artinya sudah mempunyai sertifikasi dosen. Kemudian, tunjangan Guru Besar tidak memilah lagi antara swasta dan negeri.
Baca Juga:
"Itu dibayar oleh pemerintah. Artinya secara proporsional pemerintah membantu perguruan tinggi swasta," ungkap Djoko di Jakarta, Selasa (24/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta