Bantuan Dana untuk PTS Diatur Proporsional
Selasa, 24 Juli 2012 – 16:58 WIB
Sementara dana bagi perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian dan lembaga lain dipisahkan melalui rapat di Komite Pendidikan. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal di PTN Konvensional, Universitas Terbuka Jadi Solusinya, Dijamin Tak Naik
- Harbuknas 2024: Kemendikbudristek Luncurkan Sastra Masuk Kurikulum
- Delegasi Universitas Trisakti Raih Special Award dalam Kompetisi WYIE
- Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas