Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Minggu, 02 Desember 2012 – 09:12 WIB
“Tapi, kami (Ikadin) tidak begitu saja memberikan bantuan cuma-cuma. Harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan,” jelasnya.
Baca Juga:
Terkait kehadiran Ikadin di Kota Bogor, Rachmanto berharap agar ke depannya bisa memberikan sumbangsih besar bagi dunia hukum di tanah air. Apalagi, sebelum bergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ikadin lebih dulu dikenal luas di dunia internasional.
“Tentunya, kami mengharapkan yang terbaik dengan cara terus memberikan advokasi dan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat. Organisasi ini bukan tempat mencari keuntungan, apalagi jabatan. Tapi, menjadi ladang belajar dan pengabdian,” tukasnya.(rur)
BOGOR-Faktor ekonomi menjadi penyebab warga kurang mampu, kesulitan mendapatkan bantuan hukum saat mereka tengah menghadapi suatu masalah. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
- PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak