Bantuan ke Ormas Bisa Dihentikan

Bantuan ke Ormas Bisa Dihentikan
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN

Pasal 65 ayat, (1), Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

(2), Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan.

(3), Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya. (adv/sam/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah bisa menjatuhkan sanksi kepada Ormas berupa penghentian bantuan. Hanya saja, sanksi ini baru bisa dikeluarkan jika Ormas yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News