Bantuan PKH Naik hingga 85 Persen Tahun Depan

Bantuan PKH Naik hingga 85 Persen Tahun Depan
Idrus Marham. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Sosial (Kemensos) berencana mengubah sistem program keluarga harapan (PKH) tahun depan.

Termasuk besaran dana yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bisa meningkat hingga 85 persen dari tahun ini.

Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengatakan, jumlah dana PKH yang diterima satu KPM saat ini sebesar Rp 1.890.000.

Pada 2019, direncanakan naik menjadi Rp3,5 juta atau meningkat hingga 85 persen. Dengan catatan, nominal yang didapat setiap KPM bisa saja berbeda.

’’Untuk yang terkecil sebesar Rp2 juta dan kemungkinan terbesar mencapai Rp3,5 juta. Kita akan melihat beban yang ditanggung setiap keluarga,” ujarnya saat memberi arahan dalam penyaluran bantuan sosial nontunai PKH dan bantuan pangan nontunai (BPNT) di gedung Graha Bhakti Pramuka Kwarda Lampung kemarin (14/5).

Idrus menjelaskan, skema ini dibuat pasca evaluasi PKH yang berlangsung selama ini. ’’Dana yang diterima setiap KPM memang harus dibedakan, bergantung dengan beban dan tanggung jawab. Jadi, kalau ada dalam satu keluarga ibu hamil, punya anak sekolah, ada manula, atau disabilitas nanti jumlah yang diberikan bisa besar,” urainya.

Mensos bahkan mencoba meyakinkan bahwasanya perubahan sistem penyaluran PKH benar akan dilakukan pada tahun depan. ’’Ini sudah masuk dipagu indikatif, sudah kita masukkan di situ. Nanti perubahannya yang pertama adalah sistemnya yang kita ubah,” ujarnya.

Di hadapan ratusan KPM yang hadir, Idrus sempat berseloroh mengenai jumlah anggota keluarga yang ditanggung. ’’Di sini banyak ibu hamil, buat yang sedang tidak hamil jangan setelah mendengar ini, dari sini ibu-ibu pulang lalu mengajak ayahnya menambah anak lagi biar PKH yang diterima lebih besar. Jangan ya,” ucapnya diiringi tawa ratusan peserta.

Kementerian Sosial (Kemensos) berencana mengubah sistem program keluarga harapan (PKH) tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News