Bantuan untuk Korban Gempa Dilarang Cantumkan Logo Parpol

Bantuan untuk Korban Gempa Dilarang Cantumkan Logo Parpol
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang penggunaan logo partai politik saat memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar juga meminta agar para pejabat negara atau daerah tidak menggunakan nomor urut parpol serta ajakan untuk memilih.

"Kami harap setiap ASN dan pejabat negara yang ingin kasih bantuan itu tidak menggunakan logo partai dan nomor urut dan statemen untuk memilih, kata Fritz di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9).

Menurut Fritz, larangan itu tertuang daam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Karena proses pemberian materi itu bisa kena Pasal 282 dan 283 UU Pemilu," jelasnya.

Gempa bumi dan tsunami yang melanda wilayah Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9) sore menimbulkan duka mendalam. Sampai saat ini jumlah korban jiwa sudah ratusan orang.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hingga pukul 13.00 WIB total korban meninggal dunia sebanyak 384 jiwa. "Jadi itu data sementara pukul 13.00 WIB total meninggal dunia 384 orang," ujar Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (29/9). (boy/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang penggunaan logo partai politik saat memberikan bantuan kepada korban gempa Sulteng


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News