Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag
Kamis, 27 Desember 2012 – 11:32 WIB

Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan mengenai informasi yang dimuat disejumlah media, terkait dengan adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah kabupaten/kota mengucurkan APBD untuk bantuan madrasah. Memang lanjut Donny panggilan akrab Roydonnizar Moenek, ada aturan larangan APBD mengucurkan bantuan untuk Madrasah, baik Aliyah maupun Syanawiyah. Namun yang tidak boleh itu adalah madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan di luar itu dimungkinkan mendapat hibah atau bantuan sosial dari ABPD.
Menurut Juru Bicara Kemendagri, Roydonnizar Moenek, hingga kini pihaknya tidak pernah menerbitkan surat edaran tetang larangan kepada pemerintah daerah mengugucurkan APBD untuk bantuan madrasah.
Baca Juga:
‘’Tidak benar itu, bahwa ada surat edaran Kemendagri soal itu (larang,red),’’ ujar Roydonnizar Moenek pada Riau Pos (Grup JPNN), Rabu (26/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan mengenai informasi yang dimuat disejumlah media, terkait dengan adanya surat edaran Kementerian
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya