Banyak Alasan Biaya Top Up e-Money Perlu Ditinjau Ulang
Selasa, 19 September 2017 – 09:33 WIB

Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN
Heri berpandangan, jika pada akhirnya aturan tersebut hanya akan merugikan dan memberatkan masyarakat, maka sebaiknya peraturan tersebut tidak dilanjutkan untuk menjadi PBI.
"Saya sangat meyakini peraturan itu akan mendapat kecaman dan gugatan dari masyarakat. Sekali lagi, itu hanya akan membuat kegaduhan baru di pemerintahan ini,” pungkas Heri.(fat/jpnn)
Rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia terkait transaksi nontunai perlu ditinjau ulang, utamanya yang mengatur biaya isi ulang (top up) uang elektronik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini