Banyak Alasan Biaya Top Up e-Money Perlu Ditinjau Ulang
Selasa, 19 September 2017 – 09:33 WIB
Heri berpandangan, jika pada akhirnya aturan tersebut hanya akan merugikan dan memberatkan masyarakat, maka sebaiknya peraturan tersebut tidak dilanjutkan untuk menjadi PBI.
"Saya sangat meyakini peraturan itu akan mendapat kecaman dan gugatan dari masyarakat. Sekali lagi, itu hanya akan membuat kegaduhan baru di pemerintahan ini,” pungkas Heri.(fat/jpnn)
Rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia terkait transaksi nontunai perlu ditinjau ulang, utamanya yang mengatur biaya isi ulang (top up) uang elektronik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Said Abdullah
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Lampung Siapkan Uang Kartal Rp 4,3 Triliun